Jakarta, Rakyat45 – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, menyatakan bahwa KPU akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah sebelum mengumumkan calon anggota legislatif (caleg) terpilih Pemilu 2024. Pernyataan ini disampaikan menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilu Legislatif 2024.
“KPU harus menindaklanjuti dulu putusan MK. Ada PSU, ada yang penghitungan suara ulang, ada yang penyandingan data. Hasilnya nanti akan dijadikan dasar untuk mengubah Keputusan KPU Nomor 360,” ujar Hasyim melalui keterangan resmi pada Senin (10/6/2024).
Hasyim menegaskan bahwa KPU wajib menindaklanjuti putusan MK karena objek sengketa PHPU Pileg 2024 adalah Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024.
Sebelumnya, MK menggelar sidang pengucapan putusan untuk perkara PHPU Pileg 2024 selama tiga hari, yaitu pada Kamis (6/6), Jumat (7/6), dan Senin (10/6).
Salah satu daerah yang diminta MK untuk melaksanakan PSU adalah pemilihan caleg DPRD Kabupaten Nias Selatan daerah pemilihan (Dapil) Nias Selatan 6, yaitu di delapan tempat pemungutan suara di Kecamatan Simuk. Putusan ini terkait dengan perkara PHPU Pileg 2024 Nomor 184-01-04-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, di mana pihak pemohon adalah Partai Golkar, pihak termohon adalah KPU, dan pihak terkait adalah PDI Perjuangan.
“Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Selatan Dapil Nias Selatan 6 harus dilakukan pemungutan suara ulang,” kata Ketua MK Suhartoyo ketika membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (7/6/2024).